Kabgor, beritagorontalo.com – Kasus video syur yang melibatkan Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersa...
Menurut AKBP Deddy Herman, Kapolres Gorontalo dalam konferensi pers menyebutkan pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya (**)
COMMENTS