Kabgor, Beritagorontalo.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo melakukan sidang lapangan terkait dugaan tin...
Kabgor, Beritagorontalo.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo melakukan sidang lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021. Rabu (08/01/2025).
Dari pantauan awak media, kelima terdakwa turut dihadirkan dilokasi sidang lapangan yang digelar di pelataran Sport Center Limboto.
Hakim Ketua Supardi dalam pembukaan sidang lapangan mengatakan bahwa sidang ini dibuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), panitra pengganti dan kelima terdakwa.
"Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan keterangan terdakwa, kami hari ini menggelar sidang lapangan dilokasi ini, kami melihat secara langsung objek yang diperkarakan, seperti apa hasil dari proyek yang dikerjakan,"
Meskipun hujan, Hakim Ketua Supardi didampingi hakim anggota Priyo Pujono dan Matris Ijham melihat setiap aitem yang dikerjakan, mulai dari pintu gerbang masuk dan keluar, areal gym dan aitem lainya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalao, Suseno kepada awak media menjelaskan bahwa sidang lapangan hari berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan apapun.
"Hari ini kami menghadiri sidang ditempat dan dihadiri majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum dan JPU. Kami menyaksikan seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga," jelasnya.
Selain itu juga, Suseno mengatakan bahwa ada beberapa item pekerjaan yang dilihat langsung, yaitu lampu, pintu gerbang, sarana gym dan pagar.
"Tadi dijelaskan pada saat proses pertama itu tidak ada pekerjaan lampu, nanti setelah proses berjalanya perkara, baru itu lampu dipasang dan anggarannya diambil dari sisa anggaran tender. Ada juga pemasangan kaca yang ada dipintu masuk dan keluar itu diluar dari kontrak," kata Suseno. (Isman)
COMMENTS