BeritaGorontalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan penggeledahan da...
BeritaGorontalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo, bertempat di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan izin penggeledahan kantor Walikota serta penyitaan dokumen terkait kasus dugaan perusakan Cagar Budaya.
Personel Ditreskrimsus yang di Back UP oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Resmob Polda Gorontalo, Propam Polda Gorontalo, Sat Sabhara Polres Gorontalo Kota, dan Dit Humas Polda Gorontalo melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan sejumlah Dokumen guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo" beber Maruly sembari menambahkan
"tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan membuat permohonan persetujuan penyitaan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, menyusun administrasi penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, hingga melaksanakan tahap satu penyerahan berkas perkara" tutup murly.
Sementara itu Terpantau sebanyak dua box dokumen diamankan dari kantor walikota Gorontalo.
COMMENTS