Kades Moopiya dan Penyedia Barang dan Jasa Saat Dimintai Keterangan Oleh Penyidik/ist Bone Bolango, beritagorontalo.com - Penyidik un...
Kades Moopiya dan Penyedia Barang dan Jasa Saat Dimintai Keterangan Oleh Penyidik/ist |
Bone Bolango, beritagorontalo.com - Penyidik unit tindak pidana korupsi sat Reskrim Polres Bone Melakukan Penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Moopiya Kec. Bone Raya kab. Bone Bolango bersama penyedia barang dan jasa desa tepatnya Kamis 11 Juli 2019 Pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Tahanan Negara Polres Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polres bonbol Iptu laode arwansyah Sik melalui Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango Aipda Yahya Boudelo, SH mengatakan bahwa memang benar Unit Tipidkor sat reskim Polres bonbol telah melakukan penahan terhadap dua orang yang berinisial EB dan HS, keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Tanggul pantai yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa moopiya Kec Bone Raya Kab Bone Bolango Ta. 2017 sebesar Rp 333.086.000, Dan sampai saat ini tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran negara tdk selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Akibat perbuatan oknum kepala desa dan penyedia tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil perhitungan Bpkp perwakilan propinsi Gorontalo dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Di temui di tempat lain Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT membenarkan bahwa sekarang ini ada dua orang yang terjerat dalam Tindak pidana korupsi sementara di tahan diruangan tahanan polres bone bolango,dan sampai dengan saat ini kasus tersebut msaih dalam proses penyidikan dari unit Tipikor Polres Bone Bolango. (*/tbg/bg)
COMMENTS