beritagorontalo.com - FSD (23) Seorang Pemuda di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat harus terjerat pasal 363. Dimana dirinya adal...
beritagorontalo.com - FSD (23) Seorang Pemuda di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat harus terjerat pasal 363. Dimana dirinya adalah pelaku pencurian handphone yang berhasil diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo pada Jum’at pukul 03.00 Wita dini hari.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Aipda Pahrun menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan tentang keberadaan handphone tersebut yang didapati sudah berada di tangan seorang pembeli dan setelah berhasil mengamankan barang bukti beserta pembeli tersebut, tim Resmob langsung bergerak ke rumah kediaman pelaku pencurian dan mengamankannya di kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa handphone tersebut telah di jual oleh pelaku ke seorang penada yang kemudian di jual kembali oleh penada, dan dari Pengakuan Pelaku dirinya mencuri handphone dengan cara masuk melalui jendela rumah korban sekitar pukul 04.00 Wita dini hari dan pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa tempat sebanyak 3 kali,” terangnya.
“Pelaku selanjutnya diserahkan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut, guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Pahrun.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dengan adanya pelaku kriminalitas, karena tindakan kriminalitas terjadi karena adanya niat dan kesempatan dari pelaku.
“Segera laporkan kepada Aparat Kepolisian apabila didapati adanya orang yang tidak dikenel dan mencurigakan atau telah melakukan kejahatan. Serta menghimbau masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari pencurian dengan mengaktifkan kembali Siskamling,” Imbau Wahyu. (**)
COMMENTS