Hamim Pou Resmi Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango

Hamim Pou usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol/ist berita...

Hamim Pou usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol/ist


beritagorontalo.com - Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango tiga priode, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024). 

Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.

Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.

Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tahun 2021 kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Purwanto Joko Arianto menjelaskan Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan  Sosial  yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Tersangka Hamim Pou pada hari ini di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. (**)


COMMENTS

Nama

Boalemo,2,Covid- 19,2,Ekonomi,1,Hukrim,39,Internasional,21,Kabupaten Gorontalo,3,Lifestyle,2,Nasional,28,Olahraga,21,Pemerintahan,22,Pendidikan,21,Peristiwa,21,Politik,25,Ramadhan,5,Sosial,36,
ltr
item
Berita Gorontalo: Hamim Pou Resmi Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango
Hamim Pou Resmi Tersangka Korupsi Bansos Bone Bolango
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgjVrdek8kM00sDer247Yd-d-P1N1MdaWBmMBmFqVSmuHTA84HhCzOyPooGd97lu8qDcAem0NZKjqaP0EVymLrgQs-2A3emGe7l6soJF6Q4UcF6W6XDk5KCzu8fvzW9gykbpZuuqNkPS7Ht68fszkNp7cFYSYS3UhUq5ImJQQMMixUvQPqUiCuGZC0DiE8
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgjVrdek8kM00sDer247Yd-d-P1N1MdaWBmMBmFqVSmuHTA84HhCzOyPooGd97lu8qDcAem0NZKjqaP0EVymLrgQs-2A3emGe7l6soJF6Q4UcF6W6XDk5KCzu8fvzW9gykbpZuuqNkPS7Ht68fszkNp7cFYSYS3UhUq5ImJQQMMixUvQPqUiCuGZC0DiE8=s72-c
Berita Gorontalo
https://www.beritagorontalo.com/2024/04/hamim-pou-resmi-tersangka-korupsi.html
https://www.beritagorontalo.com/
https://www.beritagorontalo.com/
https://www.beritagorontalo.com/2024/04/hamim-pou-resmi-tersangka-korupsi.html
true
5730250900052290754
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy