Kabgor, Beritagorontalo.com - Beredar sebuah screenshoot diskusi grup whatsaap terkait dugaan arahan terhadap kepala - kepala d...
Adapun isi dugaan diskusi grup whatsaap yang mengarahkan aparat pemerintahan sebagai berikut :
"Assalamualaikum wr.wb 🙏 Mohon maaf meneruskan himbauan dari kepala kelurahan/ayahanda hungaluwa khususnya untuk masyarakat lingkungan 2 diharapkan hadir besok pagi jam 08.00 wita di menara keagungan keagungan limboto dalam rangka sama-sama menggiring bapak bupati menuju KPU untuk pendaftaran (PILKADA)".
"Pakaian bebas rapi dan sopan. Konsumsi dan akomodasi disediakan".
"Lish nama yang akan ikut, sebab nama-nama ini akan diteruskan ke ayahanda dan akan sebagai laporan ke sekcam, selambat-lambatnya jam 10 malam ini nama 2 sudah dilaporkan".
Bahkan, dalam diskusi groub whatsaapp tersebut sudah mencantumkan nama-nama yang sudah didata.
Padahal kita ketahui bersama, sangat jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 1 bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.”
Dan Pasal 9 ayat 2 menekankan Bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Olehnya, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Tak hanya itu, jauh sebelum tahapan pendaftaran, Bawaslu di wilayah Gorontalo telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pejabat pemerintahan sebagai upaya untuk memastikan integritas, netralitas, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di wilayah Gorontalo. (Isman)
COMMENTS