Beritagorontalo.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalami dugaan kasus korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun ...
Beritagorontalo.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalami dugaan kasus korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu- Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia pelaksana CV.Irma Yunika.
Pekerjaan jalan Nomor:621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 *(Tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus dua puluh satu rupiah)* bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bahwa dalam pekerjaan itu kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh pada konferensi persnya mengatakan dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas atau mutu pekerjaan dan kelebihan bayar.
"Pada pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A," jelasnya.
"Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama'un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 21 Mei 2024," lanjut Abvianto, Jumat (25/10).
Saat ini pun pihak dari kejaksaan Kabupaten Gorontalo telah memeriksa 16 orang saksi. Serta, telah dilakukan pengembalian Kerugian Negara oleh kontraktor dengan jumlah sebesar Rp.573.175.000.*(Lima ratus tujuh puluh tiga seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)*
"Bahwa dalam perkara ini sudah sebanyak 16 orang yang diperiksa baik dari penyedia maupun dinas terkait (PU-PR Kabupaten Gorontalo)," tandas Abvianto.
Pewarta 15-M4N
COMMENTS