Beritagorontalo.com - Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrac...
Beritagorontalo.com - Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo. Pemusnahan tersebut berlangsung di kawasan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H didampingi Letkol Arm. Letkol. Arm. Yudhi Ari. Irawan, S.Sos, M.Han. (Dandim 1315/KG). Kompol. Ryan Dodo Hutagalung, S.I.K, MH. (Wakapolres Gorontalo) Haris. Tome. ST. MT. (Pj. Sekda. Kab. Gorontalo) Joko Harjani, ST., M.Si.(Kabandara Djalaludin Gorontalo) dan juga Para pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo.
Dalam sambutannya Abvianto menjelaskan pentingnya pemusnahan tersebut guna mencegah terjadinya penumpukan barang bukti dari berbagai macam kasus yang telah ditangani. Di sisi lain, juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah menunjukkan untuk mengurangi tindak pidana di Kabupaten Gorontalo, bahwa tidak pidana di Kabupaten Gorontalo ini sudah sangat memprihatinkan dan kedepan dengan adanya acara pemusnahan barang bukti ini, bisa menjadi pembelajaran untuk mencegah agar Kabupaten Gorontalo berkurang terjadinya tindak pidana atau kriminal," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa total pemusnahan hari ini, rata-rata di atas seratus, untuk semua perkara, di akhir tahun 2024, dan yang dimusnahkan pada hari ini yang sudah berkekuatan hukum tetap.
" Tujuan saya untuk bersama Forkopimda pada hari ini, perlu kolaborasi bersama, untuk mensosialisasikan, dalam rangka mencegah, tindak pidana di Kabupaten Gorontalo," pungkasnya.
Selain pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, kegiatan itu juga dihadiri sejumlah forkopimda Kabupaten Gorontalo dan juga sejumlah wartawan yang tergabung dalam pro Jurnalismedia siber (PJS) Kabupaten Gorontalo berada di lokasi pemusnahan barang bukti.
15-M4N (PJS)
COMMENTS