Kabgor, beritagorontalo.com — Salinan hasil sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Limboto yang melibatkan Kepala ...
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, saat ditemui langsung diruang kerjanya, Jum'at (17/1/2025).
"Terkait informasi putusan pengadilan yang melibatkan salah satu kepala desa di Kecamatan Asparaga, pemerintah daerah baru mengetahui dari pemberitaan dan informasi lisan. Sampai saat ini, kami belum menerima tembusan salinan putusan tersebut," ujar Sumanti.
Menurut Sumanti, salinan putusan tersebut, penting sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengambil tindakan administratif terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Sembari menunggu salinan tersebut, pihaknya memastikan bahwa pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan normal.
"Sembari menunggu salinan putusan itu. Kami terus memantau dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang dihadapi salah satu oknum kepala desa," jelasnya.
Ia juga mengimbau, bahwa pemerintah desa tetap fokus pada penyelenggaraan pelayanan dan tahapan perencanaan, agar program-program ditahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Kamis (16/1/2024), Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas putusan terhadap Kepala Desa Prima di Pengadilan Negeri Limboto.
Pada sidang tingkat pertama tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa membayar denda sebesar Rp3 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan terbaru dan salinan putusan tersebut. (Isman)
COMMENTS