Dugaan Gratifikasi, BEM Gorontalo Resmi Lapor NS Oknum Kejati Kabgor ke Kejagung RI

Beritagorontalo.com . – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yan...


Beritagorontalo.com. – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Ada pun oknum Jaksa tersebut berinisial NS ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (18/02/2025).

Laporan ini diajukan langsung oleh Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego tertanggal (12/02/2025) sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Menurut informasi, jika sejak menjabat, oknum NS diduga aktif melakukan koordinasi dengan sejumlah pejabat daerah dan kontraktor di Provinsi Gorontalo melalui stafnya untuk mengatur pertemuan.

Pihak-pihak yang dipanggil dalam pertemuan tersebut, di antaranya beberapa kepala dinas, dan kontraktor yang nama-namanya elah dilampirkan dalam laporan tersebut.

” Dalam pertemuan itu, jaksa NS dan stafnya diduga meminta sejumlah uang dari para pejabat dan kontraktor untuk kepentingan pribadi.” Kata Almisbah.

” Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kerja, rumah dinas, perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan, serta kebutuhan pribadi lainnya. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya bukti rekaman pengakuan dari beberapa pihak yang dimintai uang.” Tambahnya.

BEM Provinsi Gorontalo mendasarkan laporan ini pada berbagai regulasi hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.

Selain itu, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang melarang jaksa menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai bukti pendukung, BEM Provinsi Gorontalo melampirkan rekaman video dan audio yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang dimintai uang oleh Jaksa NS, Rekaman ini memuat pernyataan eksplisit terkait permintaan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan fasilitas dan acara internal Kejaksaan.

Bukti ini telah diserahkan dalam bentuk capture video serta tautan ke penyimpanan daring.

Dalam pengaduannya, BEM Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi ini.

Mereka juga mendesak agar pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya segera dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berintegritas.

” Kami berharap Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus ini, jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin luntur akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Almisbah.

” Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di Gorontalo, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam institusi penegak hukum.” Sambungnya.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan Agung diharapkan dapat segera memberikan respons terhadap laporan ini, demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, SH.,MH ketika dihubungi oleh media ini belum merespon.

15-M4N

COMMENTS

Nama

Boalemo,2,Bone Bolango,3,Covid- 19,2,Ekonomi,10,Gorontalo Kota,3,Gorontalo Utara,1,Hukrim,89,Hukum,7,Internasional,21,Kabgor,2,Kabupaten Boalemo,2,Kabupaten Gorontalo,111,Kejari Gorontalo,1,Kota Gorontalo,1,Lifestyle,73,Lifestyle Kabupaten Gorontalo,1,Nasional,44,Olahraga,27,Pemerintahan,22,Pemuda,4,Pendidikan,38,Peristiwa,21,Pilkada,3,Politik,80,Ramadhan,5,Sosial,148,
ltr
item
Berita Gorontalo: Dugaan Gratifikasi, BEM Gorontalo Resmi Lapor NS Oknum Kejati Kabgor ke Kejagung RI
Dugaan Gratifikasi, BEM Gorontalo Resmi Lapor NS Oknum Kejati Kabgor ke Kejagung RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzuugRGkeSyhiQsijShlzNOIoagyYULXgrzawnGqmVSOIhrYnx_H2grdylZbrdsRiF0hQbQAGNPW7D1WINI91iwDKEL9ShZPKFewyTSjb3yjerImusJApdIU3JMPJjKhNm2nd8035vWRzl3bm4_LF4qRzbQT6Ce5KWEKJblimZBsTjeYUDvF7K9N2hWt4
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzuugRGkeSyhiQsijShlzNOIoagyYULXgrzawnGqmVSOIhrYnx_H2grdylZbrdsRiF0hQbQAGNPW7D1WINI91iwDKEL9ShZPKFewyTSjb3yjerImusJApdIU3JMPJjKhNm2nd8035vWRzl3bm4_LF4qRzbQT6Ce5KWEKJblimZBsTjeYUDvF7K9N2hWt4=s72-c
Berita Gorontalo
https://www.beritagorontalo.com/2025/02/dugaan-gratifikasi-bem-gorontalo-resmi.html
https://www.beritagorontalo.com/
https://www.beritagorontalo.com/
https://www.beritagorontalo.com/2025/02/dugaan-gratifikasi-bem-gorontalo-resmi.html
true
5730250900052290754
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy