Beritagorontalo.com . – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yan...
Beritagorontalo.com. – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Ada pun oknum Jaksa tersebut berinisial NS ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (18/02/2025).
Laporan ini diajukan langsung oleh Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego tertanggal (12/02/2025) sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.
Menurut informasi, jika sejak menjabat, oknum NS diduga aktif melakukan koordinasi dengan sejumlah pejabat daerah dan kontraktor di Provinsi Gorontalo melalui stafnya untuk mengatur pertemuan.
Pihak-pihak yang dipanggil dalam pertemuan tersebut, di antaranya beberapa kepala dinas, dan kontraktor yang nama-namanya elah dilampirkan dalam laporan tersebut.
” Dalam pertemuan itu, jaksa NS dan stafnya diduga meminta sejumlah uang dari para pejabat dan kontraktor untuk kepentingan pribadi.” Kata Almisbah.
” Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kerja, rumah dinas, perayaan Hari Ulang Tahun Kejaksaan, serta kebutuhan pribadi lainnya. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya bukti rekaman pengakuan dari beberapa pihak yang dimintai uang.” Tambahnya.
BEM Provinsi Gorontalo mendasarkan laporan ini pada berbagai regulasi hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
Selain itu, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang melarang jaksa menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai bukti pendukung, BEM Provinsi Gorontalo melampirkan rekaman video dan audio yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang dimintai uang oleh Jaksa NS, Rekaman ini memuat pernyataan eksplisit terkait permintaan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan fasilitas dan acara internal Kejaksaan.
Bukti ini telah diserahkan dalam bentuk capture video serta tautan ke penyimpanan daring.
Dalam pengaduannya, BEM Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi ini.
Mereka juga mendesak agar pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya segera dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
” Kami berharap Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus ini, jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin luntur akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Almisbah.
” Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di Gorontalo, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam institusi penegak hukum.” Sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan Agung diharapkan dapat segera memberikan respons terhadap laporan ini, demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, SH.,MH ketika dihubungi oleh media ini belum merespon.
15-M4N
COMMENTS