Kabgor, beritagorontalo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus d...
Ketiga tersangka tersebut yakni HK selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, SP yang menjabat sebagai Kabag ULP, serta ST selaku Konsultan Pengawas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini bermula dari proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga yang didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 itu diduga telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/P.5.11/Fd.1/09/2024 tanggal 11 September 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1934/P.5.11/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024. Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga ketiga tersangka akhirnya ditetapkan dan ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifulloh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut. (Isman)
COMMENTS