Kabgor, beritagorontalo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, tak henti-hentinya memburu para koruptor. Hal itu ...
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka, dan salah satunya adalah AO yang saat itu masih menjalani penanganan medis dan belum dilakukan penahanan.
" Pada hari ini tersangka yang berinisial AO merupakan lanjutan dari kegiatan yang beberapa hari, dan minggu terakhir yang sedang kita insentifkan penyidikannya, sehingga hari ini yang bersangkutan dilakukan penahanan." Ungkap Kasi Datun Kejari Kabupaten Gorontalo, Wahyu Ibrahim, SH., MH.
Lebih lanjut Kasi Datun, menegaskan bahwa tersangka AO ini perannya sebagai kuasa direksi dari CV. Irma Yunika, dimana yang bersangkutan memang melakukan hubungan dengan tersangka SA. Tersangka AO menangani kontrak pengajuan pembayaran semua dibantu oleh tersangka JK dengan NT, jadi tersangka AO inilah mempunyai usaha pembayaran SP2D.
" Tersangka AU ini memang yang melakukan hubungan kontraktual dengan negara atau pemerintah melalui PPK, berkolaborasi dengan tersangka ST. Tersangka AU ini menangani kontrak dan mengajukan semua pembayaran, dibantu oleh tersangka JK dan ST Secara umum, AU adalah pemilik modal usaha, dan pembayaran dilakukan setelah dokumen pembayaran seperti SPMS B2D diproses melalui rekening tersangka AU sebagai kuasa direksi dari CV. Irma Yunika." Tegasnya.
" Namun, perlu kami sampaikan bahwa alasan baru dijadwalkan pada hari ini adalah, karena tersangka AU sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi beberapa minggu lalu. Kami telah mengirimkan surat, tetapi beliau tidak dapat hadir. Pada tanggal 11 Februari kemarin, kami menetapkan AO sebagai tersangka dan hari ini baru dapat hadir, membawa catatan medisnya. Setelah kami periksa, dokter menyatakan beliau dalam kondisi sehat, meskipun sudah berusia 70 tahun." Tambahnya.
Wahyu, menerangkan terkait penanganan dugaan kasus korupsi Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga, Kejari Kabupaten Gorontalo sudah menahan berapa orang tersangka.
" Yang ditetapkan tahun ini sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 dari sektor publik dan 4 dari sektor swasta. Jika tidak hadir hari ini, minggu depan mereka akan dijemput. Alhamdulillah, proses masih berjalan kooperatif, dan kami masih melihat potensi kasus lainnya di masa depan berdasarkan fakta penyidikan terbaru dan fakta persidangan." Tandasnya.
15-M4N
COMMENTS